Pertanyaan:
Apakah hukum jual beli barang antik dan perhiasan termasuk perkara mubadzir (diharamkan)? Seperti pohon-pohon antik, permata langka, dan benda bersejarah yang harganya selangit.
Jawaban:
Secara umum, pertanyaan Anda telah dijawab oleh Komisi Fatwa dan Riset Ilmiah KSA, yang diketuai oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, tatkala ada pertanyaan yang mengatakan, “Bila Anda berkenan, mohon sebutkan kepada saya nama-nama sepuluh barang yang boleh diperjualbelikan.”
Inilah jawabannya, “Selama benda itu tidak tercampur dengan benda yang haram maka boleh untuk diperjualbelikan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا
‘...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….’ (QS. Al-Baqarah: 275)
Jika mengandung kombinasi yang haram, maka haram diperjualbelikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
‘Sesungguhnya, jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya (perdagangannya).’
Adapun benda-benda yang mubah (boleh) diperjualbelikan, seperti: daging unta, sapi, kambing, burung yang boleh dimakan jika sembelih secara syar’i, burung merpati, dan ayam. Demikian pula besi, tembaga, emas, perak, kayu/ pohon, biji-bijian yang mubah, dan pakaian yang mubah serta lain-lainnya yang tidak terbatas hanya sepeluh macam, bahkan lebih banyak dari itu.”(Fatawa Lajnah Daimah: 13/28)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Doa Menghadapi Orang Marah, Hukum Rebonding Menurut Islam, Cerita Tentang Sabar, Dalil Memaafkan, Kisah Nyata Mimpi Bertemu Nabi Muhammad Saw, Kisah Dzulkarnain